Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Perogram Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2024Tanggal Penetapan:10 Januari 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Perogram Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku10 Januari 2024
Tanggal Penetapan10 Januari 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 355) 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ciri khas daerah. Tujuannya adalah mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, menciptakan efektivitas dan efisiensi kegiatan pembentukan peraturan daerah, dan mewujudkan pembangunan hukum di daerah yang berkeadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, tata cara penyusunan Propemperda (termasuk inventarisasi, penyeleksian, koordinasi, penetapan, dan penyebarluasan), tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda, perubahan Propemperda, penyebarluasan Propemperda, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dengan penetapan skala prioritas oleh Bapemperda dan Biro Hukum provinsi. Daftar perencanaan Peraturan Daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.

(-)

1. Pimpinan Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan jawaban atas surat permintaan pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah sebelum penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah setiap tahunnya, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.