Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 2/2017 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp647.045.721.855,85, belanja sebesar Rp630.661.294.710,00, dan transfer sebesar Rp 511.981.908,00, menghasilkan surplus sebesar Rp15.872.445.237,85. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp88.463.139.853,33 dan pengeluaran sebesar Rp23.200.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp65.263.139.853,33. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.492.027.311.190,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.780.376.220,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.489.246.934.970,50. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 80.673.244.604,18. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)