Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp647.045.721.855,85, belanja sebesar Rp630.661.294.710,00, dan transfer sebesar Rp 511.981.908,00, menghasilkan surplus sebesar Rp15.872.445.237,85. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp88.463.139.853,33 dan pengeluaran sebesar Rp23.200.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp65.263.139.853,33. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.492.027.311.190,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.780.376.220,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.489.246.934.970,50. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 80.673.244.604,18. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.