Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 6/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016.

Qanun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 108.346.040.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.443.564.292.016,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 116.661.804.401,69 sehingga menjadi Rp. 1.493.404.036.417,69, mengakibatkan defisit sebesar Rp (49.839.744.401,69). Pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 8.315.764.401,69 sehingga menjadi Rp 49.839.744.401,69.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan, Zakat, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

(-)

(-)