Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 7/2015 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air bersih, menambah pendapatan Daerah, dan mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip profit oriented.

Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 155.500.000.000,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus juta rupiah), dimana sampai dengan tahun 2013 telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 12.942.760.481,- (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah). Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan (investasi) dan/atau pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal pada PDAM, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk barang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini, dan pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah wajib disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)