Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 13/2017 · Perda Kota Tanjungpinang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi upaya penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kota Tanjungpinang. Tujuannya meliputi:

  1. Mewujudkan kesiapan masyarakat dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.
  2. Meminimalisasi kerugian jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan, dan gangguan ketentraman masyarakat.
  3. Melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
  4. Mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah sebagai pengarahan penanganan masalah kebakaran.
  2. Pengaturan objek bahaya kebakaran yang meliputi bangunan gedung, kendaraan bermotor, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta hutan dan lahan.
  3. Pencegahan dan pengendalian kebakaran melalui proteksi kebakaran bangunan, kendaraan, hutan, dan lahan.
  4. Pemadaman kebakaran, termasuk tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik/pengguna objek kebakaran dan kewenangan Satpol PP dan PK.
  5. Penyelamatan dalam kondisi membahayakan manusia dan/atau bencana lain.
  6. Penanganan B3, termasuk kewajiban bagi pengelola limbah B3.
  7. Pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal terkait penanggulangan kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, pelaporan dan evaluasi, pembiayaan, serta penyidikan tindak pidana terkait kebakaran oleh PPNS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) (larangan pembukaan lahan dengan cara membakar) dan Pasal 48 ayat (2) (kewajiban pengelola limbah B3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).