di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan dari pembangunan kawasan perdesaan adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan ini diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
Ketentuan substansial mencakup: