Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2016Tanggal Penetapan:24 September 2016
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku24 September 2016
Tanggal Penetapan24 September 2016
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan dari pembangunan kawasan perdesaan adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan ini diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengusulan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari beberapa Desa atau diprakarsai oleh Bupati.
  2. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan yang memperhatikan RTRW dan RPJMD, dengan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP dan ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan, didanai dari berbagai sumber seperti APBN, APBD Provinsi, APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah.
  4. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan berbasis Desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan, penyusunan rencana pembangunan, penunjukan pelaksana pembangunan, dan melaksanakan arahan kebijakan.

(-)

(-)