di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk menunjang program demokratisasi di tingkat desa dan menyesuaikan dengan perubahan sebutan dari Badan Perwakilan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa.
Ketentuan substansial meliputi kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, dengan fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta berfungsi aktif menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, dan penyusunan tata tertib BPD.
Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan terkait pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta menyatakan pendapat. Anggota BPD juga berhak mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.