di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)
Juga dikenal sebagai: UU 8/1996 · UU No. 8 Tahun 1996 · UU Nomor 8 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Psikotropika 1971, yang sejalan dengan usaha Indonesia dalam mengendalikan dan mengawasi penggunaan serta peredaran psikotropika. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan psikotropika, yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan transportasi dan informasi.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Psikotropika 1971 dengan reservation terhadap Pasal 31 ayat (2), yang berarti Indonesia tidak menerima kewajiban untuk mengajukan perselisihan ke Mahkamah Internasional tanpa kesepakatan Para Pihak. Konvensi ini mengatur kerja sama internasional dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran, dan penggunaan psikotropika, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya, dengan membatasi penggunaan hanya untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.