Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 7/2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tanggal Berlaku04 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanSuka Makmue

(-)

Qanun ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Nagan Raya. Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan, kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan arsip statis, pemusnahan arsip, perlindungan arsip, dan pembentukan sistem informasi kearsipan. Qanun ini juga mengatur kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pelindungan dan penyelamatan arsip, pembentukan sistem informasi dan jaringan kearsipan, sumber daya kearsipan, layanan jasa kearsipan, peran serta masyarakat, kerjasama, koordinasi, dan penghargaan.

(-)

Sanksi Administrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.