Qanun ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Nagan Raya.
Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan, kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan arsip statis, pemusnahan arsip, perlindungan arsip, dan pembentukan sistem informasi kearsipan. Qanun ini juga mengatur kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pelindungan dan penyelamatan arsip, pembentukan sistem informasi dan jaringan kearsipan, sumber daya kearsipan, layanan jasa kearsipan, peran serta masyarakat, kerjasama, koordinasi, dan penghargaan.