Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.05/2015 · PMK No. 60/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang berlaku di Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan akademik dan penunjang akademik di ITS, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan penggunaan fasilitas penunjang seperti klinik dan laboratorium. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor ITS untuk menetapkan tarif layanan bagi mahasiswa sebelum angkatan 2014/2015 dan untuk layanan penunjang akademik.

(-)

(-)