di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 14/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 02 Tahun 2005) perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Ini termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak termasuk objek retribusi adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah dan merupakan wajib retribusi.
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha, tarif, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Struktur besarnya tarif digolongkan berdasarkan luas ruang/tempat usaha dan areal tempat usaha, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan lima ketentuan tarif yang dihitung secara progresif.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Retribusi Izin Gangguan dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.