Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Perhubungan, berlokasi di Bekasi. STTD berada di bawah naungan Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STTD bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang transportasi darat. Struktur organisasi STTD meliputi unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Bekasi diintegrasikan ke dalam STTD.