Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2000 tentang Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2000 · Keppres No. 41 Tahun 2000 · Keppres Nomor 41 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Sistem Pendidikan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekolah Tinggi Transportasi Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Bekasi diintegrasikan ke dalam STTD.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Perhubungan, berlokasi di Bekasi. STTD berada di bawah naungan Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STTD bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang transportasi darat. Struktur organisasi STTD meliputi unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Bekasi diintegrasikan ke dalam STTD.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Bekasi diintegrasikan ke dalam STTD.

(-)