Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 7/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi dalam Pasal 7, serta struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 8. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor, melestarikan lingkungan, serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Selain itu, perubahan dilakukan karena biaya penyediaan jasa pengujian kendaraan bermotor tidak seimbang dengan penerimaan daerah, dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbarui sistem pemungutan retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta untuk menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.

(-)

(-)