Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada ahli waris masyarakat yang meninggal dunia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meringankan beban ahli waris atau keluarga yang tertimpa musibah kematian serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian kematian. Tujuan pemberian santunan adalah meringankan beban masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia dan menertibkan administrasi data kematian.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian santunan kematian kepada ahli waris masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk yang sah di daerah tersebut.
- Pengajuan permohonan santunan dilakukan oleh ahli waris melalui Dinas Sosial (Dinsos). Jika tidak ada ahli waris, permohonan dapat diwakilkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Kriteria penerima santunan adalah masyarakat kurang mampu yang memiliki KTP Daerah, KK, atau Akta Kelahiran/Surat Keterangan domisili, atau yang memenuhi kriteria tertentu meskipun belum memiliki KTP Daerah. Penerima santunan harus telah tinggal dan menetap di daerah tersebut minimal 6 bulan.
- Besaran jumlah santunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Prosedur pengajuan santunan meliputi pengajuan tertulis kepada Bupati melalui Dinsos dengan membawa dokumen lengkap seperti surat permohonan, fotokopi Akta Kematian, surat keterangan ahli waris, fotokopi KK dan KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah atau diwakilkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan jika tidak ada ahli waris. Penyerahan dapat dilakukan melalui transfer bank dengan biaya kliring dibebankan kepada penerima.
- Pengecualian pemberian santunan diberikan kepada warga yang meninggal dunia karena bunuh diri, hukuman mati, berusia di bawah 1 tahun, melakukan kejahatan pidana, akibat penggunaan narkoba, dan karena bencana alam.
- Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.