Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 357 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 357 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Pemintalan

Juga dikenal sebagai: Keppres 357/1961 · Keppres No. 357 Tahun 1961 · Keppres Nomor 357 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Pemintalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 1961 bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Industri Pemintalan'. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan perlunya pengangkatan direksi sementara untuk perusahaan tersebut, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mendengar masukan dari Menteri Perindustrian. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan R. Soeradibrata sebagai Presiden Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.

(-)

(-)