Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 2004
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

Tujuan RTRW adalah mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan, serta kebijaksanaan pembangunan nasional dan daerah berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Strategi pengembangannya meliputi pengembangan sistem pusat-pusat permukiman, pengelolaan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan perkotaan, perdesaan, dan kawasan tertentu, pengembangan sistem prasarana wilayah, pengembangan kawasan yang diprioritaskan, serta pengelolaan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

Ketentuan substansial mencakup sistem pusat permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kawasan lindung dikelola dengan memelihara kelestarian lingkungan, menangani kegiatan budidaya yang ada di dalamnya, dan mengatur prasarana dasar. Kawasan budidaya dikembangkan secara terpadu dengan meningkatkan daya dukung lingkungan dan pengembangan wilayah. Pengembangan kawasan perkotaan, perdesaan, dan kawasan tertentu dilakukan dengan strategi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan. Sistem prasarana wilayah dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung pengembangan wilayah. Pengembangan kawasan prioritas difokuskan pada kawasan tertentu, kawasan andalan, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Pengelolaan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya dilakukan dengan memprioritaskan pemantapan kawasan lindung, pengembangan pariwisata, dan pertambangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di daerah, dan rencana sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRWP sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang lebih tinggi.