Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2015 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 12).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan jalan khusus bagi penyelenggara jalan khusus, mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu, serta tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus. Penggunaan jalan khusus juga diwajibkan bagi pengangkutan tertentu lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  2. Jalan khusus diklasifikasikan menjadi jalan khusus dalam wilayah kabupaten/kota (kewenangan kabupaten/kota) dan jalan khusus lintas kabupaten/kota (kewenangan provinsi).
  3. Badan usaha yang akan membangun jalan khusus lintas kabupaten/kota wajib memiliki Izin Jalan Khusus (IJK) yang diterbitkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.
  4. Penyelenggara jalan khusus bertanggung jawab terhadap keselamatan, kelayakan, pembiayaan, dan pemeliharaan jalan khusus.
  5. Perencanaan jalan khusus lintas kabupaten/kota dilakukan oleh provinsi, dan pembangunannya harus sesuai dengan rencana yang disetujui Pemerintah Daerah.
  6. Pemerintah daerah memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, percepatan perizinan, serta pengurangan atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
  7. Jalan khusus dapat digunakan secara terbatas oleh pihak umum dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus.
  8. Sebelum jalan khusus selesai dibangun, pengangkutan batubara dapat menggunakan jalan umum tertentu dengan Dispensasi Penggunaan Jalan Umum Tertentu dari Gubernur.
  9. Jalan khusus dapat berubah status menjadi jalan umum jika diserahkan atau diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Gubernur.
  10. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan khusus.

1. Izin Prinsip, Izin Pengunaan Jalan Umum Tertentu atau Izin Jalan Khusus untuk pengangkutan batubara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau denda administrasi. 2. Pemegang izin usaha pertambangan yang melanggar Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.