Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 10/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lembata. Latar belakangnya adalah UMKM memiliki peran strategis dalam mewujudkan struktur perekonomian yang kokoh dan mandiri. Tujuan pemberdayaan ini meliputi:

  1. Menumbuhkembangkan UMKM melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
  2. Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar UMKM.
  3. Meningkatkan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, sarana, dan prasarana.
  4. Meningkatkan citra UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
  5. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  6. Mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang dan berkeadilan.
  7. Menumbuhkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  8. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui sektor formal dan non-formal, meliputi bidang kelembagaan, usaha, dan permodalan. Pemerintah Daerah mengembangkan permodalan UMKM melalui bantuan penguatan modal usaha dan memfasilitasi penyaluran kredit. Kemitraan antara UMKM dengan koperasi atau badan usaha lainnya juga difasilitasi. Pemerintah Daerah juga mendorong pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan UMKM serta menyediakan informasi dan publikasi tentang produk unggulan daerah.

(-)

(-)