di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 10/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lembata. Latar belakangnya adalah UMKM memiliki peran strategis dalam mewujudkan struktur perekonomian yang kokoh dan mandiri. Tujuan pemberdayaan ini meliputi:
Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui sektor formal dan non-formal, meliputi bidang kelembagaan, usaha, dan permodalan. Pemerintah Daerah mengembangkan permodalan UMKM melalui bantuan penguatan modal usaha dan memfasilitasi penyaluran kredit. Kemitraan antara UMKM dengan koperasi atau badan usaha lainnya juga difasilitasi. Pemerintah Daerah juga mendorong pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan UMKM serta menyediakan informasi dan publikasi tentang produk unggulan daerah.