di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Keagrarian Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1976 · Inpres No. 1 Tahun 1976 · Inpres Nomor 1 Tahun 1976
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi, dan pekerjaan umum. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa menteri terkait untuk memastikan pelaksanaan tugas yang lebih terkoordinasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk kewajiban bagi Gubernur Kepala Daerah tingkat I untuk memperhatikan status hak tanah dan perencanaan penggunaan tanah dalam pemberian hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan. Selain itu, instruksi ini juga mengatur pemberian kuasa pertambangan dan izin pertambangan daerah, penyediaan areal tanah untuk transmigrasi, serta perlindungan dan pengawetan tanah, perairan, dan lingkungan. Kebijakan ini menekankan pentingnya mencegah pertindihan penggunaan tanah dan memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya.