Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 6/2012 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 2012
Tempat PenetapanRatahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.277.310.426.507,00 bertambah sejumlah Rp.4.221.449.000,00 sehingga menjadi Rp.281.531.875.507,00.
  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)