Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VI

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1953 · Keppres No. 91 Tahun 1953 · Keppres Nomor 91 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1953Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1953
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan-pengadilan tentara di Territorium VI. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan dan penyesuaian personel dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Keputusan ini memperhentikan dengan hormat beberapa hakim-perwira dari pengadilan tentara di Bandjarmasin dan Pontianak, serta mengangkat hakim-perwira baru di Bandjarmasin. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)