Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tujuan menciptakan kesamaan persepsi dan memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman, serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP. Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang dilaksanakan melalui SPIP. Unit Organisasi menerapkan penyelenggaraan SPIP yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP pada Unit Organisasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektur Jenderal/Sekretaris Badan terkait, kecuali Sekretariat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Keuangan. Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Koordinasi Penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP kementerian dan satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP unit organisasi. Pimpinan Unit Organisasi bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di masing-masing Unit Organisasinya, dan Pimpinan Unit Kerja/UPT bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Unit Kerja/UPT. Dalam penyelenggaraan SPIP diperlukan laporan Penyelenggaraan SPIP sebagai bentuk pertanggungjawaban yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, saran perbaikan, dan tindak lanjut. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal.