di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KAB.LAMPUNG TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya evaluasi pemerintah daerah terhadap peraturan tersebut, khususnya terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011. Pasal 9 mengatur tentang besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang, dihitung berdasarkan tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka perhitungan BPHTB didasarkan pada NJOP setelah dikurangi NPOPTKP.
Peraturan ini juga mengatur besarnya pokok BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan, yaitu 0% untuk penerima Hak Pengelolaan seperti Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, dan Perum Perumnas, serta 50% untuk penerima Hak Pengelolaan selain yang disebutkan.