Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 108.171.760.312,84 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 744.310.475.312,84. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 108.449.222.415,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 798.099.214.966,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (227.462.102,16). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 81.017.431.514,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.228.691.861,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.