Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2010Tanggal Penetapan:29 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 November 2010
Tanggal Penetapan29 Oktober 2010
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 108.171.760.312,84 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 744.310.475.312,84. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 108.449.222.415,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 798.099.214.966,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (227.462.102,16). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 81.017.431.514,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.228.691.861,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)