di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1970 tentang Pengesahan "Amendement To Agreement For Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonnesia And The Government Of United States Of America Concerning Civil Uses Of Atomic Energy
Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1970 · Keppres No. 58 Tahun 1970 · Keppres Nomor 58 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendemen Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai penggunaan energi atom untuk tujuan sipil. Amendemen ini merupakan hasil pembicaraan antara kedua negara yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 1970 di Washington. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam pemanfaatan energi atom secara damai.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau pembentukan otoritas baru. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pengesahan amendemen perjanjian internasional terkait penggunaan energi atom untuk tujuan sipil. Tidak ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, kewajiban perizinan, atau persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam keputusan ini.