Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, mengingat masih banyaknya warga yang menghadapi masalah sosial seperti kemiskinan dan ketelantaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan bencana.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran, menyusun rencana, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menyediakan sarana dan prasarana, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, memfasilitasi partisipasi masyarakat, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
  3. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial. Pemberdayaan sosial dilaksanakan melalui pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan dari masyarakat dan pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Rehabilitasi sosial dilakukan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi korban bencana. Perlindungan dan jaminan sosial dilaksanakan melalui pengelolaan data fakir miskin, penerbitan izin orang tua angkat, dan perlindungan korban bencana.

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Seluruh kerjasama Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. 3. Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan kesejahteraan sosial selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)