Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, mengingat masih banyaknya warga yang menghadapi masalah sosial seperti kemiskinan dan ketelantaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan bencana.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran, menyusun rencana, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menyediakan sarana dan prasarana, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, memfasilitasi partisipasi masyarakat, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial. Pemberdayaan sosial dilaksanakan melalui pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan dari masyarakat dan pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Rehabilitasi sosial dilakukan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi korban bencana. Perlindungan dan jaminan sosial dilaksanakan melalui pengelolaan data fakir miskin, penerbitan izin orang tua angkat, dan perlindungan korban bencana.