Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2008Tanggal Penetapan:8 September 2008
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku08 September 2008
Tanggal Penetapan08 September 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan dan Peredaran Daging (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52 Tahun 2001, Serie D Nomor 51 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, dan penanganan daging di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesehatan dan kehalalan produk hasil ternak, serta menjaga agar peredaran daging aman dan halal untuk dikonsumsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum terkait pengawasan produk asal hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk atau keluar daerah, serta di pasar hewan atau tempat umum.
  2. Persyaratan pemotongan hewan potong, termasuk surat kepemilikan, bukti pembayaran retribusi, pemeriksaan ante mortem, surat izin potong, dan penyembelihan yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sesuai tata cara agama Islam.
  3. Ketentuan mengenai pemotongan darurat dalam kondisi tertentu.
  4. Prosedur pemeriksaan post mortem untuk menentukan kelayakan daging untuk dikonsumsi.
  5. Penanganan daging yang meliputi pelayuan, pemotongan, pengangkutan, dan penyimpanan.
  6. Persyaratan tempat penjualan daging, termasuk pemisahan dengan komoditas lain dan pemenuhan standar kebersihan.
  7. Perizinan untuk jagal dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  8. Larangan-larangan terkait pemotongan hewan di luar RPH, pemotongan dengan cara diglonggong, peredaran bangkai dan daging bangkai, serta pencampuran daging babi dengan daging hewan potong lainnya.
  9. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, dan penanganan daging.

Peraturan ini memberikan hak kepada petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem, serta menentukan apakah daging layak dikonsumsi atau tidak. Kewajiban meliputi pemenuhan persyaratan kesehatan hewan dan standar penanganan daging bagi pelaku usaha.

(-)

Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).