Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 13/2007 · Perda Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2007Tanggal Penetapan:28 September 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku28 September 2007
Tanggal Penetapan28 September 2007
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 diubah dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2007. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan, serta belanja langsung yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah juga disesuaikan, terutama pada penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD.

(-)

(-)