Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2007. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan, serta belanja langsung yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah juga disesuaikan, terutama pada penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD.