Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 1/2020 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran dirinci menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta mencakup rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan. Laporan ini juga mencakup rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.

Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, penyertaan modal (investasi) daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali tahun anggaran berikutnya, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)