Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1966 tentang Proyek Produksi Pangan.

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1966 · Keppres No. 19 Tahun 1966 · Keppres Nomor 19 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1965Tanggal Penetapan:21 Januari 1966
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Produksi Pangan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1965
Tanggal Penetapan21 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perseroan Terbatas Produksi Pangan yang didirikan dengan akta Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo No. 98 tertanggal 19 Maret 1964.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengatasi kekurangan modal dalam proyek nasional yang bertujuan meningkatkan produksi pangan secara besar-besaran di Indonesia. Proyek ini diharapkan dapat memperluas pertanian dan membentuk kantong-kantong pangan di seluruh Indonesia, dengan dukungan penuh dari pemerintah.

Ketentuan Substansial: Proyek ini mengubah status P.T. Produksi Pangan menjadi Projek Produksi Pangan yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Modal proyek akan ditingkatkan hingga mencapai Rp. 5.000.000.000 dalam tiga tahun. Proyek ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembukaan tanah, produksi pangan, perhewanan, perikanan, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pelindung/Badan Pengawas yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi, dengan Presiden sebagai pelindung tertinggi.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan dari Perseroan Terbatas Produksi Pangan beralih secara langsung kepada Projek Produksi Pangan. 2. Modal yang telah disetor oleh Bank Tabungan Negara dan Bank Pembangunan Swasta dikembalikan kepada pemiliknya. 3. Modal lain yang telah disetor oleh Bank Indonesia dan bank-bank pemerintah dikembalikan secara berangsur-angsur dalam waktu maksimal lima tahun.

(-)