di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1966 tentang Proyek Produksi Pangan.
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1966 · Keppres No. 19 Tahun 1966 · Keppres Nomor 19 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengatasi kekurangan modal dalam proyek nasional yang bertujuan meningkatkan produksi pangan secara besar-besaran di Indonesia. Proyek ini diharapkan dapat memperluas pertanian dan membentuk kantong-kantong pangan di seluruh Indonesia, dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Ketentuan Substansial: Proyek ini mengubah status P.T. Produksi Pangan menjadi Projek Produksi Pangan yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Modal proyek akan ditingkatkan hingga mencapai Rp. 5.000.000.000 dalam tiga tahun. Proyek ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembukaan tanah, produksi pangan, perhewanan, perikanan, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pelindung/Badan Pengawas yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi, dengan Presiden sebagai pelindung tertinggi.