Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang tersebut.

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Usaha jasa konstruksi dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. Persyaratan usaha meliputi perizinan, sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab profesional penyedia jasa konstruksi.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib didaftar ulang. Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan izin dan proses balik nama izin.

Retribusi IUJK dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin, dengan objek retribusi adalah setiap pemberian izin kepada orang atau badan usaha berdasarkan domisili. Subjek retribusi adalah orang atau badan usaha yang memperoleh pelayanan izin. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh pendapatan dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.