Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2017Tanggal Penetapan:9 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku09 Maret 2017
Tanggal Penetapan09 Maret 2017
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan calon Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyebabkan syarat calon Kepala Desa wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak dapat diberlakukan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 24 huruf h dan penambahan huruf q pada Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur persyaratan calon Kepala Desa. Persyaratan baru yang ditambahkan adalah membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.

(-)

(-)