di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2021 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia tahun 2045 yang religius, berakhlak mulia, modern, inovatif, dan berjiwa Pancasila. Latar belakangnya adalah upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter baik melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan sosialisasi, melakukan kerjasama, menjamin penyelenggaraan PPK, menyiapkan sumber daya manusia, serta memantau dan mengevaluasi PPK. Strategi pelaksanaan PPK meliputi penyusunan perangkat kebijakan, penyiapan bahan PPK, dukungan pengembangan kurikulum, dukungan sarana dan prasarana, serta sosialisasi. Prioritas pelaksanaan PPK adalah mengimplementasikan Filosofi Gusjigang melalui pengembangan 22 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan mengoptimalkan kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat). Kurikulum muatan lokal dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan satuan pendidikan juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya dana untuk penyelenggaraan pendidikan dan memberikan layanan pendidikan yang bermutu.