Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2021 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021Tanggal Penetapan:20 Desember 2021
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan Pendidikan Karakter
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Desember 2021
Tanggal Penetapan20 Desember 2021
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia tahun 2045 yang religius, berakhlak mulia, modern, inovatif, dan berjiwa Pancasila. Latar belakangnya adalah upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter baik melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan sosialisasi, melakukan kerjasama, menjamin penyelenggaraan PPK, menyiapkan sumber daya manusia, serta memantau dan mengevaluasi PPK. Strategi pelaksanaan PPK meliputi penyusunan perangkat kebijakan, penyiapan bahan PPK, dukungan pengembangan kurikulum, dukungan sarana dan prasarana, serta sosialisasi. Prioritas pelaksanaan PPK adalah mengimplementasikan Filosofi Gusjigang melalui pengembangan 22 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan mengoptimalkan kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat). Kurikulum muatan lokal dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan satuan pendidikan juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya dana untuk penyelenggaraan pendidikan dan memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

(-)

1. Peserta Didik yang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 30 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau skorsing dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.