Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian Kerugian Daerah, serta bertujuan untuk memulihkan kekayaan Daerah yang berkurang, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan Daerah, dan membangun hubungan yang sinergis antar instansi pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
- Kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap aset daerah.
- Prosedur informasi dan pelaporan Kerugian Daerah, termasuk verifikasi dan pelaporan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala SKPKD.
- Mekanisme penyelesaian Kerugian Daerah melalui Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
- Proses penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
- Penentuan nilai Kerugian Daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar.
- Tata cara penagihan dan penyetoran ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah.
- Prosedur penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah.
- Ketentuan mengenai kedaluarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.
- Pelaporan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.