Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2019 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 152).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian Kerugian Daerah, serta bertujuan untuk memulihkan kekayaan Daerah yang berkurang, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan Daerah, dan membangun hubungan yang sinergis antar instansi pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  2. Kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap aset daerah.
  3. Prosedur informasi dan pelaporan Kerugian Daerah, termasuk verifikasi dan pelaporan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala SKPKD.
  4. Mekanisme penyelesaian Kerugian Daerah melalui Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
  5. Proses penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  6. Penentuan nilai Kerugian Daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar.
  7. Tata cara penagihan dan penyetoran ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah.
  8. Prosedur penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah.
  9. Ketentuan mengenai kedaluarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.
  10. Pelaporan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  11. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.

(-)

1. Pegawai ASN yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.