di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nmor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai bentuk sumbangan yang dapat berupa pemberian, donasi, wakaf, hibah, dan lain-lain sumbangan yang sah dan tidak mengikat sebagai dukungan pihak ketiga dalam rangka percepatan pembangunan. Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. Semua hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk uang atau giro wajib disetor ke Kas Daerah. Sumbangan dari pihak ketiga yang berbentuk barang bergerak atau tidak bergerak wajib didaftarkan dan diserahkan dokumen-dokumennya ke Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah sebagai Aset Daerah.