Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2023 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku19 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, mudah, dan transparan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Peraturan ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Wali Kota Pontianak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha, yang kemudian didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, dan perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, yang diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem aplikasi tambahan yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan di DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung OSS. DPMPTSP melaksanakan pelayanan perizinan dengan menerapkan manajemen penyelenggaraan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian perizinan berusaha berbasis risiko melalui pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pemberian kemudahan dalam pengawasan, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan. Pelanggaran terhadap hasil pengawasan dan pembinaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan perizinan.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Daerah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaku Usaha yang melanggar terhadap hasil Pengawasan dan pembinaan dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha.