di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2023 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, mudah, dan transparan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Peraturan ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Wali Kota Pontianak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha, yang kemudian didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, dan perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, yang diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem aplikasi tambahan yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan di DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung OSS. DPMPTSP melaksanakan pelayanan perizinan dengan menerapkan manajemen penyelenggaraan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian perizinan berusaha berbasis risiko melalui pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pemberian kemudahan dalam pengawasan, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan. Pelanggaran terhadap hasil pengawasan dan pembinaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan perizinan.