Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 2/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:28 April 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaRencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan28 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67); 2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 443).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 menetapkan Renja Kejaksaan Tahun 2021 sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan untuk periode satu tahun anggaran, mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021. Tahun Anggaran 2021 menjadi tahun penerapan desain sistem perencanaan dan penganggaran serta penggunaan Aplikasi SAKTI dalam penyusunan RKA-K/L. Renja Kejaksaan Tahun 2021 terdiri dari Buku I (Renja Kejaksaan Tahun 2021) dan Buku II (Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2021). Renja Kejaksaan Tahun 2021 menjadi pedoman bagi pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, serta menyusun Rencana Kerja selama 1 tahun. Pejabat wajib membuat laporan kinerja dan anggaran secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan atas pelaksanaan Renja Kejaksaan Tahun 2021, yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan/output, hasil kegiatan/outcome, dan indikator kinerja utama masing-masing program/kegiatan. Jaksa Agung menyusun laporan kinerja dan anggaran triwulanan dan tahunan Kejaksaan untuk disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Laporan kinerja dan anggaran menjadi bahan pertimbangan untuk analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya.

(-)