Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.011/2011 · PMK No. 28/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dengan memberikan pembebasan bea masuk. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme pemberian pembebasan bea masuk.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus dilampiri dokumen seperti DIPA, izin dari instansi teknis terkait, dan rincian barang impor. Jika barang impor berasal dari hibah, diperlukan surat keterangan dari pemberi hibah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)