Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 07/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 02)

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan/atau mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang kegiatan lain. Kriteria keadaan darurat dan mendesak juga dijelaskan dalam peraturan ini.

(-)

(-)