Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan/atau mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang kegiatan lain. Kriteria keadaan darurat dan mendesak juga dijelaskan dalam peraturan ini.