Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 5/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 236).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk penguatan kelembagaan dan struktur BUMD, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial di daerah, serta mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal kepada PT. Habaring Hurung adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun, dengan peruntukan sebagian kepada PT. HBM. Anak perusahaan PT Habaring Hurung terdiri dari PT. HBM dan PT. Alur Mentaya Sejahtera. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik, serta berkewajiban memenuhi penyertaan modal dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

(-)

(-)