Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No.78 Tahun 1952) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pengubahan Pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang No.25 dan 34 Tahun 1950, Lembaran-Negara No. 41 dan 74 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UUDrt 13/1957 · UUDrt No. 13 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 13 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1957Tanggal Penetapan:22 Mei 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMenambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No.78 Tahun 1952) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pengubahan Pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang No.25 dan 34 Tahun 1950, Lembaran-Negara No. 41 dan 74 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1957
Tanggal Penetapan22 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 78 Tahun 1952) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1952, yang mengatur hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri Republik Indonesia Serikat. Penambahan ini dilakukan dengan memasukkan sub g pada pasal 1 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada Ketua Konstituante terkait pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante, kecuali yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan rapat Dewan Menteri dan berdasarkan Pasal 86 dan 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)