Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 7/2013 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013 - 2018
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku06 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berfungsi sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan dan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Pemerintah Kota.

Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum Kota Cirebon, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, indikator pembangunan Kota Cirebon, dan penutup.

Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

1. Bagi SKPD baru, tetap menyusun rancangan Rencana Strategis, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Target sasaran yang belum terdapat dalam RPJMD, akan dicantumkan pada saat evaluasi RPJMD. 2. Bagi SKPD baru yang merupakan pemecahan SKPD lama, maka tetap menyusun rancangan Rencana Strategis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif mengacu pada target SKPD lama yang tercantum dalam RPJMD. Penyesuaian kemudian dilakukan pada saat evaluasi RPJMD.

(-)