Peraturan Daerah ini membentuk Desa Malino di wilayah Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Malino memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Tumbulawa, sebelah timur berbatasan dengan Timur Tumbulawa, sebelah selatan berbatasan dengan laut, dan sebelah barat berbatasan dengan Molowagu. Luas wilayah Desa Malino adalah ± 20,35 Km². Desa Malino terdiri dari Dusun I Tumbulawa dan Dusun II Kandala. Desa Malino merupakan pemekaran dari Desa Molowagu, sehingga wilayah Desa Molowagu hanya terdiri dari Dusun Molowagu. Dengan terbentuknya Desa Malino, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Malino, yang memiliki kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.