di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Sentrum Dan Putas Atau Sejenisnya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 16/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa sumber daya ikan adalah anugerah Tuhan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, daya saing, ketersediaan bahan baku industri, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan, serta meningkatkan penerimaan daerah.
Ketentuan Substansial: