Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Sentrum Dan Putas Atau Sejenisnya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 16/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Sentrum Dan Putas Atau Sejenisnya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa sumber daya ikan adalah anugerah Tuhan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, daya saing, ketersediaan bahan baku industri, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan, serta meningkatkan penerimaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Bupati berwenang menetapkan ketentuan mengenai bahan dan alat penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, zonasi dan waktu penangkapan, pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi sumber daya ikan, perlindungan kelestarian sumber daya ikan, serta pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan.
  • Larangan: Peraturan ini melarang penggunaan alat setrum dan putas atau sejenisnya dalam penangkapan ikan. Juga dilarang memproduksi, memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat-alat tersebut. Selain itu, dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak-anak ikan) lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi, seperti benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan, dan sapat siam. Dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilindungi atau reservat.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berakibat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang-Undangan Perikanan yang berlaku.