Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 55/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 55/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013, yang mempengaruhi jenis produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Lampiran baru mencantumkan daftar produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, termasuk mineral logam (seperti pirit besi, bijih besi, bijih mangan, bijih tembaga, bijih nikel), mineral bukan logam (seperti kuarsa, kaolin, batu kapur, feldspar), dan batuan (seperti garnet alami, batu sabak, marmer, granit). Setiap produk pertambangan diklasifikasikan berdasarkan pos tarif/HS yang sesuai.

(-)

(-)