Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 8/2015 · Perda Kabupaten Luwu No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat di Kabupaten Luwu, dengan latar belakang visi kabupaten yang bernuansa religius. Tujuannya adalah meningkatkan minat dan kecintaan terhadap agama, serta meningkatkan pemahaman dan penghayatan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Sasaran dari pembinaan dan pelayanan keagamaan ini adalah masyarakat yang membutuhkan pemahaman keagamaan untuk pembinaan mental spiritual.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pembinaan dan pelayanan kepada Pegawai Syara', Marbot/Doja, Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu, dan Koster. Peraturan ini mengatur syarat-syarat pengangkatan untuk masing-masing penyelenggara pelayanan keagamaan, seperti akhlak mulia, kemampuan membaca Al-Qur'an, pemahaman Alkitab, dan dipilih melalui musyawarah Jamaah Masjid. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tugas, hak, dan kewajiban masing-masing penyelenggara pelayanan keagamaan. Tugas meliputi memimpin shalat, melaksanakan adzan, memelihara masjid, mengajarkan Al-Qur'an, menyelenggarakan pembinaan sekolah minggu, dan mempersiapkan kebutuhan ibadah di gereja. Hak mereka meliputi mendapatkan insentif dan pembinaan dari Pemerintah Daerah. Kewajiban mereka adalah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan memberikan insentif sesuai kemampuan keuangan daerah. Evaluasi pelaksanaan tugas dilakukan minimal sekali setahun oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Ketentuan yang mengatur tentang penyelenggara pembinaan dan pelayanan keagamaan yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)