Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 20/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menambahkan pengaturan mengenai Pagu Indikatif Desa (PID) dan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) dalam rangka meningkatkan hasil pembangunan di desa agar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dialokasikan anggaran minimal untuk pemberian dana yang merupakan Pagu Indikatif Desa (PID) kepada desa atau kelurahan yang memenuhi persyaratan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, APBD juga dapat mengalokasikan anggaran dalam suatu wilayah yang merupakan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati yang bersifat tahunan. Penetapan besaran dan alokasi dana PIK oleh Bupati memperhatikan jumlah desa dan kelurahan, kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, tingkat pendidikan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat, serta partisipasi perempuan dalam pembangunan. Pengelolaan dana PID dilaksanakan oleh desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan mengedepankan prinsip swadaya dan gotong royong serta mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pengelolaan dana PID dan PIK dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai peraturan yang berlaku. Alokasi dana PID ditetapkan dengan batasan maksimal 3 program kegiatan per desa, yang diambil dari program dan kegiatan yang sudah tercantum dalam Musrenbang Desa. Kegiatan yang dananya bersumber dari PIK diambil dari program dan kegiatan yang sudah tercantum dalam Musrenbang Kecamatan khususnya terhadap kelurahan. Penetapan desa yang mendapatkan PID ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan memperhatikan persyaratan desa, yaitu desa tersebut tidak mendapatkan alokasi program dan kegiatan dari SKPD yang ada, tidak mendapatkan alokasi program kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan-Perkotaan, atau hanya mendapatkan 1 alokasi kegiatan dari dana pagu indikatif.

(-)

(-)