Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.06/2010 · PMK No. 60/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2010Tanggal Penetapan:10 Maret 2010
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Maret 2010
Tanggal Penetapan10 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini mencakup piutang usaha mikro, kecil, dan menengah pada kementerian/lembaga pemerintah yang pengurusannya diserahkan kepada PUPN/DJKN, dengan pengecualian piutang aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi. Penyelesaian piutang diberikan kepada penanggung hutang dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000,00, dengan ketentuan tambahan untuk piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan hutang pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya, dengan batas maksimal keringanan Rp10.000.000.000,00 per penanggung hutang. Penanggung hutang harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Desember 2010 dan melunasi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan.

1. Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Pemberian keringanan penyelesaian hutang dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan. 3. Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(-)