di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.06/2010 · PMK No. 60/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini mencakup piutang usaha mikro, kecil, dan menengah pada kementerian/lembaga pemerintah yang pengurusannya diserahkan kepada PUPN/DJKN, dengan pengecualian piutang aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi. Penyelesaian piutang diberikan kepada penanggung hutang dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000,00, dengan ketentuan tambahan untuk piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan hutang pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya, dengan batas maksimal keringanan Rp10.000.000.000,00 per penanggung hutang. Penanggung hutang harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Desember 2010 dan melunasi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan.