Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 316 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 316/1961 · Keppres No. 316 Tahun 1961 · Keppres Nomor 316 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 1961
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tanda-Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebudayaan kepada Ferry Sonneville, Tan Joe Hok, Eddy Jusuf, Njoo Kiem Bie, Tan King Gwan, dan Lie Poo Djian atas jasa-jasa mereka kepada negara dan bangsa Indonesia di bidang kebudayaan, khususnya olahraga. Pemberian tanda kehormatan ini bertujuan untuk menghargai jasa-jasa tersebut dan menjadikannya sebagai teladan bagi warga negara Indonesia.

(-)

(-)