Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1992 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Asuransi Investasi Dan Kredit Ekspor

Juga dikenal sebagai: PP 75/1992 · PP No. 75 Tahun 1992 · PP Nomor 75 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1992Tanggal Penetapan:9 November 1992
Investasi & Penanaman ModalPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Asuransi Investasi Dan Kredit Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1992
Tanggal Penetapan09 November 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merealisasikan keputusan Sidang Dewan Gubernur Islamic Development Bank ke-16 mengenai pembentukan perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor. Sebagai anggota Islamic Development Bank, Indonesia perlu berpartisipasi sebagai pendiri perusahaan tersebut melalui penyertaan modal saham. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memisahkan kekayaan negara yang disertakan dalam modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor. Nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar ID 250.000. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)